Lewati ke konten utama
Logo Kementerian Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Balai Pengelolaan Kelautan Kupang
Sistem pendukung layanan publik

Sistem Kartu Nelayan SIPJI

Balai Pengelolaan Kelautan Kupang

Sistem pendukung pendataan, pembuatan kartu tanda pengenal nelayan SIPJI, dan verifikasi kartu berbasis QR Code.

Catatan penting: Sistem ini bukan portal pengajuan izin. Sistem ini tidak menerbitkan SIPJI, SAJI-DN, Surat Rekomendasi, dan tidak menggantikan OSS maupun e-SAJI.

Tentang Sistem

Apa Itu Kartu Nelayan SIPJI?

Kartu Nelayan SIPJI adalah kartu tanda pengenal bagi nelayan, anak buah kapal, atau mitra lapangan yang terdata dalam sistem dan terafiliasi dengan pemilik SIPJI.

Pemeriksaan publik terbatas

Verifikasi Kartu Nelayan SIPJI

Periksa apakah kartu terdaftar dan aktif dengan memindai QR Code pada kartu atau memasukkan nomor kartu pada halaman verifikasi.

Verifikasi publik tidak menampilkan NIK, alamat, telepon, email, NIB, NPWP, dokumen SIPJI, maupun catatan internal.

Buka Verifikasi Kartu

Informasi layanan

Standar Pelayanan Balai PK Kupang

LAYANAN 1 Nomor B.526/BKKPN/OT.310/III/2026

Penerbitan Surat Rekomendasi Pemanfaatan Jenis Ikan Look Alike Species

Persyaratan ringkas

  • Teregistrasi di Balai PK Kupang.
  • Memiliki akun pada aplikasi e-SAJI.
  • Mengajukan Surat Permohonan Rekomendasi pada aplikasi e-SAJI.
LAYANAN 2 Nomor B.527/BKKPN/OT.310/III/2026

Penerbitan Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI-DN)

Persyaratan ringkas

  • Teregistrasi di Balai PK Kupang.
  • Memiliki akun pada aplikasi e-SAJI.
  • Memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan.
  • Memiliki kuota pengambilan alam atau kuota pengembangbiakan.
  • Mengisi mutasi stok pada aplikasi e-SAJI.
  • Mengajukan Surat Permohonan Verifikasi Lapang dan Surat Permohonan Penerbitan SAJI-DN pada aplikasi e-SAJI.

Perlu diketahui: Sistem Kartu Nelayan SIPJI tidak menerbitkan Surat Rekomendasi dan tidak menerbitkan SAJI-DN. Informasi ini hanya merupakan ringkasan standar pelayanan publik.

Produk Layanan

Penerbitan Surat Rekomendasi Pemanfaatan Jenis Ikan Look Alike Species

Penerbitan Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI-DN)

Sebelum mengajukan layanan resmi

Persyaratan Pelayanan

Surat Rekomendasi

  • ✓Teregistrasi di Balai PK Kupang.
  • ✓Memiliki akun pada aplikasi e-SAJI.
  • ✓Mengajukan Surat Permohonan Rekomendasi pada aplikasi e-SAJI.

SAJI-DN

  • ✓Teregistrasi di Balai PK Kupang.
  • ✓Memiliki akun pada aplikasi e-SAJI.
  • ✓Memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan.
  • ✓Memiliki kuota pengambilan alam atau kuota pengembangbiakan.
  • ✓Mengisi mutasi stok pada aplikasi e-SAJI.
  • ✓Mengajukan Surat Permohonan Verifikasi Lapang dan Surat Permohonan Penerbitan SAJI-DN pada aplikasi e-SAJI.

Kategori Barang Tentengan

  • ✓Kartu Identitas Pembawa, seperti KTP/SIM.
  • ✓Swafoto pembawa barang dengan kartu identitas.
  • ✓Foto barang tentengan.
  • ✓Foto atau dokumen bukti perolehan barang.
  • ✓Form permohonan barang tentengan.

Daftar ini bersifat ringkasan dan bukan formulir pengajuan layanan.

Proses layanan resmi

Alur Pelayanan

Alur Surat Rekomendasi

  1. 1

    Pemohon mengajukan permohonan melalui e-SAJI pada menu e-Rekomendasi.

  2. 2

    Petugas pelayanan memverifikasi kelengkapan permohonan.

  3. 3

    Petugas memproses surat tugas verifikasi jika diperlukan.

  4. 4

    Petugas verifikasi melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan.

  5. 5

    Bendahara penerimaan PNBP menerbitkan SPP PNBP.

  6. 6

    Pemohon melakukan pembayaran PNBP dan mengunggah bukti bayar.

  7. 7

    Bendahara memvalidasi pembayaran.

  8. 8

    Kepala Balai PK Kupang melakukan pengesahan dokumen.

  9. 9

    Pemohon menerima dokumen layanan.

Alur SAJI-DN

  1. 1

    Pemohon mengajukan permohonan verifikasi lapang melalui e-SAJI pada menu pra-SAJI.

  2. 2

    Petugas pelayanan memverifikasi kelengkapan permohonan verifikasi lapang.

  3. 3

    Petugas verifikasi melakukan pemeriksaan dan menyetujui hasil pemeriksaan pada aplikasi e-SAJI.

  4. 4

    Pemohon mengajukan permohonan penerbitan SAJI-DN pada menu e-SAJI.

  5. 5

    Petugas pelayanan memverifikasi kelengkapan permohonan penerbitan SAJI-DN.

  6. 6

    Bendahara penerimaan PNBP menerbitkan SPP PNBP.

  7. 7

    Pemohon melakukan pembayaran PNBP dan mengunggah bukti bayar.

  8. 8

    Bendahara memvalidasi bukti pembayaran.

  9. 9

    Kepala Balai PK Kupang melakukan pengesahan dokumen.

  10. 10

    Pemohon menerima dokumen layanan.

Biaya & waktu

Jangka Waktu Pelayanan

3 hari kerja

Di luar masa pembayaran PNBP.

Senin–Kamis
07.30–16.00 WIT/WITA
Jumat
07.30–16.30 WIT/WITA

Zona Waktu permohonan menyesuaikan waktu setempat

Permohonan sebelum pukul 12.00 WIT/WITA diproses untuk penjadwalan pemeriksaan pada hari yang sama. Setelah pukul 12.00 WIT/WITA, penjadwalan diproses pada hari kerja berikutnya.

Ringkasan Biaya / Tarif PNBP

Surat Rekomendasi

  • •Rp540.000 per dokumen untuk tujuan komersial kategori pelaku usaha Non-UMK.
  • •Rp135.000 per dokumen untuk tujuan komersial kategori pelaku usaha UMK.
  • •Rp0 per dokumen untuk tujuan nonkomersial.

Tarif Pungutan Perdagangan = 1% × Volume Produk × Harga Patokan Ikan.

Barang tentengan: Rp135.000 + 1% × Volume Produk × Harga Patokan Ikan.

SAJI-DN

  • •Rp540.000 per dokumen untuk tujuan komersial kategori pelaku usaha Non-UMK.
  • •Rp135.000 per dokumen untuk tujuan komersial kategori pelaku usaha UMK.
  • •Rp0 per dokumen untuk tujuan nonkomersial.

Tarif Pungutan Perdagangan = persentase tarif yang berlaku × Volume Produk × Harga Patokan Ikan.

Standar SAJI-DN menggunakan kategori persentase yang berlaku, seperti 8%, 5%, 4%, atau 2%, sesuai ketentuan resmi.

Catatan wajib: Informasi biaya pada halaman ini bersifat ringkasan. Perhitungan akhir PNBP mengikuti ketentuan resmi dan hasil proses pada aplikasi e-SAJI.

Komitmen pelayanan

Sarana, Kompetensi & Jaminan

Sarana Inklusif

Ruang tunggu, ruang konsultasi dan pengaduan, kursi roda, ruang laktasi, ruang bermain anak, serta fasilitas kelompok rentan. (sementara tersedia di Kantor Balai PK Kupang)

Pelaksana Kompeten

Pelaksana memahami regulasi, pengelolaan jenis ikan, pelayanan publik, serta identifikasi jenis dilindungi, Appendiks CITES, dan Look Alike Species.

Jaminan Mutu

Pelayanan mengacu pada Maklumat Pelayanan, ISO 9001:2015, ISO 37001:2016, pengawasan internal, dan evaluasi Survei Kepuasan Masyarakat.

Kontak dan Pengaduan

Kami Siap Menerima Masukan

Masyarakat dan pengguna layanan dapat menyampaikan pertanyaan, pengaduan, saran, atau masukan melalui kanal resmi.

Kantor Balai PK Kupang

Jalan Yos Sudarso (Jurusan Bolok), Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur 85231

Telepon: (0380) 890421

Pelayanan & Pengaduan

Telepon/WhatsApp:
0811 3831 1708

Kotak pengaduan tersedia di kantor.

Pertanyaan umum

FAQ

Apakah Sistem Kartu Nelayan SIPJI menerbitkan SIPJI?

Tidak. Sistem ini tidak menerbitkan SIPJI. SIPJI tetap mengikuti mekanisme dan ketentuan resmi yang berlaku.

Apakah sistem ini menerbitkan SAJI-DN?

Tidak. Pengajuan SAJI-DN tetap dilakukan melalui e-SAJI sesuai standar pelayanan yang berlaku.

Apakah kartu nelayan SIPJI sama dengan izin?

Tidak. Kartu ini adalah tanda pengenal bagi nelayan yang terdata dan terafiliasi dengan pemilik SIPJI, bukan izin resmi.

Apa fungsi QR Code pada kartu?

QR Code mengarahkan pengguna ke pemeriksaan status kartu secara publik dan terbatas.

Data apa saja yang terlihat saat verifikasi?

Hanya data minimum, seperti status dan nomor kartu, nama nelayan, pemilik SIPJI, serta unit pengelola. Data sensitif tidak ditampilkan.