Penerbitan Surat Rekomendasi Pemanfaatan Jenis Ikan Look Alike Species
Persyaratan ringkas
- Teregistrasi di Balai PK Kupang.
- Memiliki akun pada aplikasi e-SAJI.
- Mengajukan Surat Permohonan Rekomendasi pada aplikasi e-SAJI.
Balai Pengelolaan Kelautan Kupang
Sistem pendukung pendataan, pembuatan kartu tanda pengenal nelayan SIPJI, dan verifikasi kartu berbasis QR Code.
Tentang Sistem
Kartu Nelayan SIPJI adalah kartu tanda pengenal bagi nelayan, anak buah kapal, atau mitra lapangan yang terdata dalam sistem dan terafiliasi dengan pemilik SIPJI.
Pemeriksaan publik terbatas
Periksa apakah kartu terdaftar dan aktif dengan memindai QR Code pada kartu atau memasukkan nomor kartu pada halaman verifikasi.
Verifikasi publik tidak menampilkan NIK, alamat, telepon, email, NIB, NPWP, dokumen SIPJI, maupun catatan internal.
Informasi layanan
Perlu diketahui: Sistem Kartu Nelayan SIPJI tidak menerbitkan Surat Rekomendasi dan tidak menerbitkan SAJI-DN. Informasi ini hanya merupakan ringkasan standar pelayanan publik.
Penerbitan Surat Rekomendasi Pemanfaatan Jenis Ikan Look Alike Species
Penerbitan Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI-DN)
Sebelum mengajukan layanan resmi
Daftar ini bersifat ringkasan dan bukan formulir pengajuan layanan.
Proses layanan resmi
Pemohon mengajukan permohonan melalui e-SAJI pada menu e-Rekomendasi.
Petugas pelayanan memverifikasi kelengkapan permohonan.
Petugas memproses surat tugas verifikasi jika diperlukan.
Petugas verifikasi melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan.
Bendahara penerimaan PNBP menerbitkan SPP PNBP.
Pemohon melakukan pembayaran PNBP dan mengunggah bukti bayar.
Bendahara memvalidasi pembayaran.
Kepala Balai PK Kupang melakukan pengesahan dokumen.
Pemohon menerima dokumen layanan.
Pemohon mengajukan permohonan verifikasi lapang melalui e-SAJI pada menu pra-SAJI.
Petugas pelayanan memverifikasi kelengkapan permohonan verifikasi lapang.
Petugas verifikasi melakukan pemeriksaan dan menyetujui hasil pemeriksaan pada aplikasi e-SAJI.
Pemohon mengajukan permohonan penerbitan SAJI-DN pada menu e-SAJI.
Petugas pelayanan memverifikasi kelengkapan permohonan penerbitan SAJI-DN.
Bendahara penerimaan PNBP menerbitkan SPP PNBP.
Pemohon melakukan pembayaran PNBP dan mengunggah bukti bayar.
Bendahara memvalidasi bukti pembayaran.
Kepala Balai PK Kupang melakukan pengesahan dokumen.
Pemohon menerima dokumen layanan.
Biaya & waktu
3 hari kerja
Di luar masa pembayaran PNBP.
Zona Waktu permohonan menyesuaikan waktu setempat
Permohonan sebelum pukul 12.00 WIT/WITA diproses untuk penjadwalan pemeriksaan pada hari yang sama. Setelah pukul 12.00 WIT/WITA, penjadwalan diproses pada hari kerja berikutnya.
Tarif Pungutan Perdagangan = 1% × Volume Produk × Harga Patokan Ikan.
Barang tentengan: Rp135.000 + 1% × Volume Produk × Harga Patokan Ikan.
Tarif Pungutan Perdagangan = persentase tarif yang berlaku × Volume Produk × Harga Patokan Ikan.
Standar SAJI-DN menggunakan kategori persentase yang berlaku, seperti 8%, 5%, 4%, atau 2%, sesuai ketentuan resmi.
Catatan wajib: Informasi biaya pada halaman ini bersifat ringkasan. Perhitungan akhir PNBP mengikuti ketentuan resmi dan hasil proses pada aplikasi e-SAJI.
Komitmen pelayanan
Ruang tunggu, ruang konsultasi dan pengaduan, kursi roda, ruang laktasi, ruang bermain anak, serta fasilitas kelompok rentan. (sementara tersedia di Kantor Balai PK Kupang)
Pelaksana memahami regulasi, pengelolaan jenis ikan, pelayanan publik, serta identifikasi jenis dilindungi, Appendiks CITES, dan Look Alike Species.
Pelayanan mengacu pada Maklumat Pelayanan, ISO 9001:2015, ISO 37001:2016, pengawasan internal, dan evaluasi Survei Kepuasan Masyarakat.
Kontak dan Pengaduan
Masyarakat dan pengguna layanan dapat menyampaikan pertanyaan, pengaduan, saran, atau masukan melalui kanal resmi.
Telepon: (0380) 890421
Telepon/WhatsApp:
0811 3831 1708
Kotak pengaduan tersedia di kantor.
Pertanyaan umum
Tidak. Sistem ini tidak menerbitkan SIPJI. SIPJI tetap mengikuti mekanisme dan ketentuan resmi yang berlaku.
Tidak. Pengajuan SAJI-DN tetap dilakukan melalui e-SAJI sesuai standar pelayanan yang berlaku.
Tidak. Kartu ini adalah tanda pengenal bagi nelayan yang terdata dan terafiliasi dengan pemilik SIPJI, bukan izin resmi.
QR Code mengarahkan pengguna ke pemeriksaan status kartu secara publik dan terbatas.
Hanya data minimum, seperti status dan nomor kartu, nama nelayan, pemilik SIPJI, serta unit pengelola. Data sensitif tidak ditampilkan.